HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU

24 Desember 2010 Tinggalkan komentar

Amat disayangkan, menjelang hari raya/besar non muslim, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakannya. Diantara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Disamping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama mereka.

Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?

Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar internasional, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).

سماحة الإمام الوالد عبد العزيز بن عبد الله بن باز : لا يجوز للمسلم ولا للمسلمة مشاركة النصارى ، أو اليهود ، أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم ، بل يجب ترك ذلك ؛ لأن من تشبه بقوم فهو منهم ، والرسول – صلى الله عليه وسلم – حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم ، فعلى المؤمن وعلى المؤمنة الحذر من ذلك ، وأن لا يساعد في إقامة هذه الأعياد بأي شيء ؛ لأنها أعياد مخالفة لشرع الله ، ويقيمها أعداء الله ؛ فلا يجوز الاشتراك فيها ، ولا التعاون مع أهلها ، ولا مساعدتهم بأي شيء ، لا بالشاي ، ولا بالقهوة ، ولا بأي شيء من الأمور كالأواني ، ونحوها . وأيضًا يقول الله سبحانه : ﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾ . [ المائدة : 2 ] .

فالمشاركة مع الكفرة في أعيادهم نوع من التعاون على الإثم والعدوان ، فالواجب على كل مسلم وعلى كل مسلمة ترك ذلك .

ولا ينبغي للعاقل أن يغتر بالناس في أفعالهم ، الواجب أن ينظر في الشرع إلى الإسلام وما جاء به ، وأن يمتثل أمر الله ورسوله ن وأن لا ينظر إلى أمور الناس فإن أكثر الخلق لا يبالي بما شرع الله ، كما قال الله – عز وجل في كتابه العظيم – : ﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾ . [ الأنعام : 116 ] . وقال سبحانه : ﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾ . [ يوسف : 103 ] .

فالعوائد المخالفة للشرع لا يجوز الأخذ بها وإن فعلها الناس ، والمؤمن يزن أفعاله وأقواله ، ويزن أفعال الناس وأقوال الناس بالكتاب والسنة . بكتاب الله وسنة رسوله – عليه الصلاة والسلام – فما وافقهما أو أحدهما فهو المقبول ، وإن تركه الناس ، وما خالفهما أو أحدهما فهو المردود وإن فعله الناس .

Samahatul Imam Al-’Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :

Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka. Maka wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.

Allah juga berfirman :

﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]

Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.

Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah :

﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾

“Kalau engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [Al-An’am : 116]

Allah juga berfirman :

﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾

“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]

Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullahI/405]

Categories: Uncategorized

Sekilas Tentang Qurban

17 November 2010 Tinggalkan komentar

(Ahkamudz Dzaba’ih, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris & Min Ahkamil Udhiyyah, Syaikh Al-Utsaimin).

Tuntunan Qurban

Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Idul Adha.

  • Definisi

Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhatdan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata dhhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha. (Lisanul Arab 19:211, Mu’jam Al-Wasith 1:537)

    • Hukum Berqurban

    Allah subhanahu wata’aala mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya,
    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وانحر
    “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar: 2),

    والبدن جعلناها لَكُمْ مّن شعائر الله

    “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (Al-Hajj: 36).

    Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Hadits Muttafaq 'Alaih]

    Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

    Hadits ini derajatnya dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha’ifyaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
    Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (Al-Umm 2: 189).
    Para sahabat kami berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

    • Hewan yang diqurbankan

    Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (Al-Mughni: 9:439, Ahkamu Adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).

    Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah,

    لّيَذْكُرُواْ اسم الله على مَا رَزَقَهُمْ مّن بَهِيمَةِ الأنعام
    “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.”(Al-Hajj: 34)

    Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.At-Tirmidzi)

    • Waktu Penyembelihan

    Setelah shalat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyriq (13 Dzulhijjah) {Ibnu Katsir, 3/301}, karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
    مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
    “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat maka sungguh dia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

    • Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban:

    Menajamkan pisau, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pedangnya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”(HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari).

    Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :  Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari pandangan hewan (yang akan disembelih).

    Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa seseorang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pedangnya, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, :“Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa tidak anda asah pedang anda sebelum anda membaringkannya.” (HR. Al-Hakim).

    Menjauhkan atau menutupi penyembelihan dari hewan-hewan yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah memukul orang yang melakukannya. (Mughni Al-Muhtaj: 4/272)

    Memberi minum atau memperlakukan binatang qurban dengan sebaik-baiknya. (Al-Halal wal Haram: 58)

    • Penyembelihan Qurban

    Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat menyembelih adalah:

    اللهم هذا عن … بسم الله والله أكبر
    “Ya Allah ini dari … (sebut nama orang yang berqurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar.”

    Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam ketika menyembelih qurban seekor kambing, beliau membaca:

    بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعن من لم يضح من أمتي
    “Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

    Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.

    • Pembagian Qurban

    Allah subhanahu wata’aala berfirman,

    فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ البائس الفقير
    “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.”(Al-Hajj: 28)

    فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ القانع والمعتر
    “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36).

    Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/300).

    • Anjuran bagi orang yang berqurban

    Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya. Dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Dalam riwayat lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berqurban.”

    Hal ini, mungkin untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan qurbannya.
    Firman Allah subhanahu wata’aala,

    وَلاَ تَحْلِقُواْ رُءوسَكُمْ حتى يَبْلُغَ الهدى مَحِلَّه
    “…dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya …”[Al-Baqarah: 196].

    Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk isteri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

    Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

    Bagi anggota keluarga orang yang akan berqurban tersebut dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berqurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.

    HIKMAH QURBAN

    • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihis salam yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. Ash-Shaff: 102-107)
    • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. 22: 36)
      Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim dalam Mukhtashar No. 623)
    • Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, maka mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. Allah subhanahu wata’aala berfirman,

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)

    Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, kesal maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.

    Namun bagi orang yang akan berkurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah, hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sesungguhnya sebagai realisasi bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar Dienullah Islam.

    Semoga Allah subhanahu wata’aala senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaan-Nya. Amin.


    Tuntunan Qurban

    Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Idul Adha.

    • Definisi
      Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhatdan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata dhhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha. (Lisanul Arab 19:211, Mu’jam Al-Wasith 1:537)
    • Hukum Berqurban
      Allah subhanahu wata’aala mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya,
      فَصَلِّ لِرَبِّكَ وانحر
      “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar: 2),
      والبدن جعلناها لَكُمْ مّن شعائر الله
      “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (Al-Hajj: 36).
      Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Hadits Muttafaq 'Alaih]
      Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
      Hadits ini derajatnya dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha’if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
      Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (Al-Umm 2: 189).
      Para sahabat kami berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
    • Hewan yang diqurbankan
      Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (Al-Mughni: 9:439, Ahkamu Adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).
      Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah,
      لّيَذْكُرُواْ اسم الله على مَا رَزَقَهُمْ مّن بَهِيمَةِ الأنعام
      “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34)
      Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.At-Tirmidzi)
    • Waktu Penyembelihan
      Setelah shalat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyriq (13 Dzulhijjah) {Ibnu Katsir, 3/301}, karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
      مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
      “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat maka sungguh dia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
    • Sunnah Dalam Berqurban:
      Menajamkan pisau, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pedangnya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”(HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari).Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari pandangan hewan (yang akan disembelih). 

      Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa seseorang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pedangnya, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, :“Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa tidak anda asah pedang anda sebelum anda membaringkannya.” (HR. Al-Hakim).

      Menjauhkan atau menutupi penyembelihan dari hewan-hewan yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah memukul orang yang melakukannya. (Mughni Al-Muhtaj: 4/272)

      Memberi minum atau memperlakukan binatang qurban dengan sebaik-baiknya. (Al-Halal wal Haram: 58)

       

    • Penyembelihan Qurban
      Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat menyembelih adalah:
      اللهم هذا عن … بسم الله والله أكبر
      “Ya Allah ini dari … (sebut nama orang yang berqurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar.”
      Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam ketika menyembelih qurban seekor kambing, beliau membaca:
      بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعن من لم يضح من أمتي
      “Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
      Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
    • Pembagian Qurban
      Allah subhanahu wata’aala berfirman,
      فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ البائس الفقير
      “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
      فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ القانع والمعتر
      “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36).
      Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/300).
    • Anjuran bagi orang yang berqurban
      Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya. Dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Dalam riwayat lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berqurban.”
      Hal ini, mungkin untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan qurbannya.
      Firman Allah subhanahu wata’aala,
      وَلاَ تَحْلِقُواْ رُءوسَكُمْ حتى يَبْلُغَ الهدى مَحِلَّه
      “…dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya …” [Al-Baqarah: 196].
      Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk isteri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
      Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
      Bagi anggota keluarga orang yang akan berqurban tersebut dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berqurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.

    HIKMAH QURBAN

    • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihis salam yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. Ash-Shaff: 102-107)
    • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. 22: 36)
      Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim dalam Mukhtashar No. 623)
    • Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, maka mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. Allah subhanahu wata’aala berfirman,
      وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
      “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
      Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, kesal maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.
      Namun bagi orang yang akan berkurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah, hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sesungguhnya sebagai realisasi bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar Dienullah Islam.

    Semoga Allah subhanahu wata’aala senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaan-Nya. Amin.


    Categories: Uncategorized

    Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

    Oleh
    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

    Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

    روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر – قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun”.

    وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

    وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.

    “Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid”.

    MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

    1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
    Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

    “Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

    2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
    Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

    الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

    “Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

    Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

    “Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaq 'Alaih].

    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

    “Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya”.

    3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
    Sebagaimana firman Allah Ta’ala.

    وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

    “…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”. [al-Hajj : 28].

    Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

    فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

    “Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid”. [Hadits Riwayat Ahmad].

    Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha’, tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

    الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

    “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”.

    Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

    وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

    “Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu …”. [al-Baqarah : 185].

    Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do’a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

    Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do’a-do’a lainnya yang disyariatkan.

    4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
    Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta’atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

    Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

    “Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits Muttafaq 'Alaihi].

    5. Banyak Beramal Shalih.
    Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

    6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
    Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah ; bagi selain jama’ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

    7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
    Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

    “Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu”. [Muttafaq 'Alaihi].

    8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
    Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘Anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

    “Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.

    Dalam riwayat lain :

    فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي

    “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban”.

    Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

    وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

    “….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [al-Baqarah : 196].

    Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

    9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
    Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

    10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
    Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

    Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

    والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .

    صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
    صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
    كتبها : الفقير إلى عفو ربه
    عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
    عضو ا

    [Disalin dari brosur yang dibagikan secara cuma-cuma, tanpa no, bulan, tahun dan penerbit. Artikel dalam bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm]

    Categories: artikel islam, Fiqih

    Apabila Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at

    9 September 2010 Tinggalkan komentar

    Fatwa Al-lajnah Ad-Daaimah lilbuhuts wal Ifta’

    Soal: Dua hari raya berkumpul tahun ini yaitu Hari Jum’at dan Iedul Adha, maka mana yang benar, apakah kami shalat dhuhur apabila kami tidak shalat Jum’at, atau bahwa shalat dhuhur itu gugur bila kami tidak shalat Jum’at?

    Jawab: Siapa yang shalat Ied di hari Jum’at maka ada rukhshoh (keringanan) baginya dalammeninggalkan hadir untuk shalat Jum’at pada hari itu kecuali Imam. Maka wajib atas Imam mendirikan shalat Jum’at dengan orang yang hadir untuk shalat Jum’at dari orang yang telah shalat Ied dan dengan orang yang tidak shalat Ied. Maka apabila tidak ada yang hadir seorang pun kepada Imam itu maka gugurlah kewajiban Jum’atnya dari sang Imam itu dan ia shalat dhuhur.

    Mereka (para Ulama) berdalil dengan hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata, aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dia bertanya kepada Zaid bin Arqam dengan berkata, apakah kamu menyaksikan beserta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua hari raya berkumpul dalam satu hari?

    Dia menjawab, ya.

    Ia bertanya, lalu bagaimana beliau berbuat?

    Dia menjawab,

    { صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ، ثُمَّ قَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا التِّرْمِذِيَّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied kemudian memberi rukhshoh (keringanan) mengenai shalat Jum’at, kemudian beliau bersabda:

    ” مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ “

    Siapa yang berkehendak untuk shalat (Jum’at) maka hendaklah ia shalat.” (Diriwayatkan oleh lima Imam kecuali At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

    Dan para ulama berdalil pula dengan hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunannya juga, dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

    { قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنْ الْجُمُعَةِ ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ }

    “Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari Jum’at, dan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.”

    Maka hal itu menunjukkan atas rukhshoh (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshoh (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits:

    “ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “

    “dan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.”

    Dan karena (berdasarkan) hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca dalam shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihisma (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua shalat (Ied dan Jum’at).

    Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at dari orang yang telah menyaksikan shalat Ied maka wajib atasnya untuk shalat dhuhur, sebagai perbuatan dengan umumnya dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat dhuhur atas orang yang tidak shalat Jum’at.

    وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

    Fatwa Al-lajnah Ad-Daaimah lilbuhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) soal kelima dari fatwa nomor 2358.

    Categories: Uncategorized

    Romadhon Undercover : Mengungkap Tabir Syubhat di Bulan Penuh Hikmah

    oleh : Amirul Ihlas Hiroshi

    Teman-teman rahimakumullah. Saya mengangkat tema ini, karena melihat masih sangat banyak saudara-saudara kita yang belum paham tentang masalah ini, sehingga masih sering mengamalkannya. Sehingga sebagai seorang muslim, wajib bagi kita untuk mengingatkannya.

    Tulisan ini merupakan suat bentuk tashfiyah (pembersihan) dari amalan-amalan yang salah. Namun, bukan untuk menjatuhkan pribadi-pribadi yang melakukan atau meyakini kebenaran amalan-amalan tersebut.

    Baiklah, mari kita bahas satu persatu syubhat-syubhat yang dimaksud:

    1. Maaf-maafan sebelum masuk Ramadhan

    Sudah menjadi hal yang hampir pasti, bahwa setiap menjelang ramadhan, inbox handphone kita jadi FULL dengan sms kata-kata mutiara nan indah, yang intinya adalah mohon maaf lahir dan batin sebelum ramadhan, begitu juga di message atau wall facebook kita. Di dunia nyata pun demikian, satu persatu kerabat kita datang menghampiri kita untuk meminta maaf. Bahkan kadang-kadang orang yang tidak kita kenal pun datang dan tiba-tiba minta maaf (nah lo, kenal aja nggak, ngapain minta maaf mas? Hehe). Hmm…pernahkah teman-teman bertanya atau memikirkan darimana kebiasaan ini berasal? Saya sendiri pun baru saja tahu di awal ramadhan tahun ini, dan sekarang saya akan memberitahu, bahwa kebiasaan ini muncul dari sebuah hadits yang berbunyi:

    Menjelang bulan ramadhan, Jibril berdoa kepada Allah: “Ya Allah, tolong abaikan puasa umat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan ramadhan dia belum meminta maaf kepada kedua orang tuanya, bermaafan antara suami istri, dan bermaafan dengan orang-orang sekitarnya”. Kemudian Rasulullah mengamininya 3 kali.

    Wah, ternyata ada haditsnya loh…namun sayang sekali bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ alias palsu. Dan hadits palsu sudah jelas tertolak dan tidak boleh diamalkan sama sekali. Hadits ini tidak pernah ditemukan di kitab-kitab hadits manapun, maka entah siapa yang mengarangnya. Yang jelas, setiap hadits palsu itu selalu datang dari pihak-pihak selain islam, yang ingin menghancurkan islam dari dalam, dengan mengacaukan syariat-syariatnya. Yah, hadits palsu, bagi orang yang tidak paham akan menyebabkan ia melakukan suatu amalan yang tidak pernah disyariatkan, ataupun melakukan amalan yang disyariatkan dengan cara atau keyakinan yang salah. Kalau syariat kita udah kacau, maka akan sangat mudah untuk diserang.

    Tidak diragukan lagi, bahwa meminta maaf atas kesalahan-kesalahan kita kepada manusia adalah perbuatan yang baik dan terpuji. Ia juga merupakan salah satu syarat diterimanya taubat seseorang kepada Allah. Karena dosa kepada manusia hanya bisa terhapus jika kita minta maaf kepada orang tersebut, tidak cukup hanya dengan bertaubat kepada Allah.

    Untuk mengkhususkan meminta maaf setiap menjelang ramadhan, diperlukan dalil dari Al-Qur’an atau Hadits. Kenyataannya tidak ada satupun ayat maupun hadits shahih yang menerangkannya, dengan kata lain, Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta pada sahabatnya tidak pernah mencontohkannya. Padahal merekalah orang-orang yang paling paham ilmu agama. Jika perbuatan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita dalam melaksanakannya.

    Adapun waktu yang paling tepat untuk meminta maaf adalah sesegera mungkin setelah kita berbuat salah, atau sesegera mungkin setelah kita ingat pernah berbut salah, jadi gak perlu nunggu ramadhan. Kalau jauh sebelum ramadhan Allah memanggil kita (baca:meninggal), sementara kita belum sempat minta maaf, dan orang itu belum memaafkan kita, kan bisa repot tuh. Jadi saran saya, kalo punya salah sama orang lain, segeralah minta maaf, jangan nunggu besok.

    Sekarang pilihan ada di tangan kita, apakah kita tetap mau melestarikan kebiasaan yang berasal dari hadits palsu ini? Atau mulai mencoba meninggalkannya karena Allah, sebagai bentuk penolakan kita terhadap seruan hadits palsu, dan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam beragama.

    Catatan: Saya sendiri masih sedikit mengamalkannya di awal ramadhan ini, karena belum tahu. Namun alhamdulillah, Allah memberi saya pemahaman atas masalah ini melalui jalan yang tidak disangka-sangka, dan ini baru saja terjadi, di awal-awal ramadhan ini.

    2. Ziarah Kubur Sebelum Masuk Ramadhan

    Secara umum, ziarah kubur memang disyariatkan, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم

    زُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

    “Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya itu bisa mengingatkan kalian kepada akhirat.”
    [HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (108-976)]

    Namun, nabi صلی الله عليه وسلم tidak pernah mengkhususkan suatu waktu untuk berziarah kubur, bahkan beliau melarang untuk berziarah kubur secara rutin:

    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied (sesuatu yang dikujungi berulang-ulang secara rutin). Bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian disampaikan kepadaku di mana pun kalian berada”
    [HR. Abu Dawud dalam Al-Manasik (2042), Ahmad (2/367)]

    Yang dimaksudkan dengan ‘ied disini adalah kegiatan yang berulang secara teratur, misalnya setahun sekali, sebulan sekali, 2 minggu sekali, dll. Inilah mengapa hari raya ummat islam disebut dengan ‘ied, karena ia berulang setiap tahun. Maka perhatikan hadits yang mulia ini, jika kuburan nabi saja dilarang untuk dikunjungi secara rutin, maka terlebih lagi kuburan manusia biasa.

    Apabila kita menetapkan berziarah kubur setiap awal bulan ramadhan, maka berarti kita telah menjadikan kuburan sebagai ‘ied, dan ini dilarang, berdasarkan hadits diatas.

    3. Melafadzkan Niat Setiap Malam Bulan Ramadhan

    Kebiasaan ini telah diajarkan kepada kita sejak duduk di bangku SD. Biasanya setiap selesai shalat tarawih, imam berkata: marilah kita sama-sama berniat untuk berpuasa besok. Kemudian dibacalah niat puasa yang telah kita hafal (bahkan telah dijadikan nyanyian oleh Afgan :-] ), yakni: Nawaitu shaumaghadin ‘an ‘ada’ifardhu syahri ramadhana hadzihissanati lillahi ta’ala.

    Perlu kita ketahui, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم beserta para sahabatnya tidak pernah sekalipun melafadzkan niat, baik untuk puasa, shalat, dan ibadah-ibadah lainnya. Adapun lafadz-lafadz nawaitu, ushalli, dll merupakan hal yang diada-adakan oleh manusia. Dan hendaklah kita takut dengan ancaman dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم terhadap perbuatan yang diada-adakan dalam agama, sebagaimana dalam hadits:

    مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

    “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”
    [Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]

    Dalam riwayat Muslim disebutkan, bahwa beliau bersabda,

    مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”
    [Al-Bukhari menyatakan mu'allaq. Sementara Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)]

    Disebutkan pula dalam shahih Muslim, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari -rodhiallaahu’anhu-, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa dalam salah satu khutbah Jum’at beliau mengatakan,

    أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

    “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad صلی الله عليه وسلم, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”

    An-Nasa’i pun mengeluarkan hadits ini dengan tambahan,

    وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ

    “dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.”
    [HR. Muslim dalam Al-Jumu'ah (867), An-Nasa'i dalam Al-'Idain (3/118-189)]

    Yang benar, niat itu tempatnya di dalam hati, dan tidak ada lafadz tertentu yang disyaria’tkan, walaupun kita menganggap lafadz-lafadz itu baik. Karena sesuatu yang baik harus diletakkan pada tempatnya, dan kebaikan yang hakiki adalah dengan mengikuti tuntunan nabi صلی الله عليه وسلم, bukan berdasarkan pendapat pribadi. Apa yang menurut kita baik belum tentu baik disisi Allah, begitu pula apa yang kita anggap buruk belum tentu buruk di sisi Allah.

    Allah سبحانه و تعالى berfirman:
    “Bisa jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Allahlah yang maha tahu sedangkan kalian tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

    Sederhananya, kalo ingin selamat dalam beragama, maka ikutilah apa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahamannya para sahabat, karena itu sudah pasti benar dan baik, dan jangan ikuti yang menyelisihinya.

    4. Waktu Imsak

    Waktu-waktu imsak atau batas akhir sahur, banyak menyebar di jadwal-jadwal imsakiyah ramadhan yang biasa dibagi-bagikan kepada masyarakat, dan sering juga terlihat di TV-TV. Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10-15 menit sebelum azan subuh.

    Penetapan waktu imsak ini juga tidak pernah ada di jaman nabi صلی الله عليه وسلم. Syekh Utsaimin rahimahullah, ulama besar saudi arabia, ketika ditanya tentang masalah imsak menjawab:Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia,

    “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar”
    (Al-Baqarah : 187)

    dan Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

    “Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar”
    [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. “Janganlah mencegah kalian benar-benar …” (1918) dan Muslim : Kitab Shiyam/Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai dengan terbit fajar …” (1092)]

    Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

    “Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya.”
    [HR Abu Daud (235), Ibnu Jarir (3115), Al-Hakim (1/426), Al-Baihaqi (2/218), Ahmad (3/423), dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanadnya HASAN]

    Jadi yang benar, batas waktu untuk makan dan minum adalah sampai terbit fajar, atau sederhananya ketika azan subuh. Itupun kita masih diberi keringanan jika makanan atau minuman kita belum habis(tinggal dikit, nanggung), maka masih diperbolehkan menghabiskannya.

    Orang yang mendukung imsak ini kebanyakan berdalih bahwa hal tersebut dilakukan untuk kehati-hatian. Maka kita katakan kepada mereka: itu bukanlah suatu kehati-hatian tapi sesuatu yang berlebih-lebihan, bahkan cenderung tidak mau memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Allah, padahal Allah tidak ingin menyulitkan kita dalam beribadah.

    “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah:185)

    Dan ketika Allah memberi kita keringanan, maka hal itu diibaratkan seperti manusia yang bersedekah. Kita tentu senang jika sedekah kita diterima oleh orang. Begitu pula Allah akan senang jika sedekahnya diterima oleh hamba-Nya, dan sedekah Allah berupa keringanan-keringanan dalam beribadah (misalnya: shalat jamak qashar, tidak wajib puasa bagi orang sakit, dll)

    Ditambah lagi ada contoh dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya yang membolehkan makan dan minum sampai tiba azan subuh. Apakah kita merasa lebih baik dan lebih paham masalah agama dari Rasulullah dan para sahabatnya. Padahal sekali lagi, merekalah orang yang paling paham tentang ilmu agama.

    5. Doa berbuka puasa

    Doa berbuka puasa yang benar adalah:

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
    Dzahabazhoma‘u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allahu

    “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.”
    [HR. Abu Dawud (2/306), Baihaqi (4/239), Al Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Ad Daraquthni III/1401 no. 2247. hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Irwaa-ul Ghaliil no. 920. Lihat Hisnul Muslim Bab Doa Buka Puasa]

    Sementara doa yang diajarkan kepada kita sejak SD, berasal dari sebuah hadits:

    Dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasannya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan:
    “Allahumma lakasumtu wabika amantu wa’ala rizqika afthortu …”
    [HR Abu Dawud no. 2358, Baihaqi 4/239 dan lainnya]

    Hadits tersebut di atas dikatakan mursal karena Mu’adz bin Zuhrah adalah
    seorang tabi’in bukan seorang sahabat, jadi ada sanadnya yang terputus antara sahabat dan tabi’in sehingga haditsnya dikategorikan dha’if.

    Nah…ini dia sedikit penjelasan tentang hal-hal tentang ramadhan yang selama ini kita anggap biasa, namun ternyata salah dalam timbangan syari’at. Tentu saja ini baru sebagian kecil yang saya ketahui. Masih banyak lagi hal-hal semacam ini yang belum sempat dijelaskan. Maka saya sarankan untuk banyak-banyak mencari tahu, dengan bertanya kepada orang yang berilmu atau dengan membaca. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dan manfaat. Wallahu ta ‘ala a’lam bishawab.

    Referensi:
    1. Al-Qu’anul Karim
    2. Sifat Puasa Nabi. Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
    3. Hishnul Muslim. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahtani
    4. Artikel:Hukum Menziarahi Kuburan dan Membacakan Surat Al-Fatihah Di Kuburan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. E-Book SalafiDB
    5. Artikel:Hukum mengusahakan berziarah ke kuburan nabi صلی الله عليه وسلم oleh: Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin. E-Book SalafiDB
    6. Artikel:Apakah imsak memiliki dalil dari as-sunnah ataukah merupakan bid’ah? Oleh: Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin. E-Book SalafiDB
    7. Hadits Dha’if dan Hasan Tentang Doa Berbuka Puasa. http://www.mail-archive.com/manhaj-salaf@yahoogroups.com/msg00413.html
    8. Hadits shahih dan dho’if Seputar Puasa Ramadhan. http://al-ilmu.web.id/index.php/category/ahlussunnahwebid/page/7/

    Categories: Uncategorized

    Ada Apa dengan Bulan Sya’ban ?

    (Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin[1])

    Berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya’bân.

    Pertama, Tentang Keutamaan Puasa Bulan Sya’bân

    Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah radhiyallâhu’anha menceritakan,

    “Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa Beliau pada bulan Sya’bân.”[2]

    Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain,

    “Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[3]

    Dalam riwayat lain Imam Muslim,

    “Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.”[4]

    Imam Ahmad rahimahullâh dan Nasa’i rahimahullâh meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid radhiyallâhu’anhu , beliau mengatakan,

    Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa.[5]

    Kedua, Tentang Puasa Nisfu (Pertengahan) Sya’bân.

    Ibnu Rajab rahimahullâh menyebutkan dalam al- Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali radhiyallâhu’anhu bahwa Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Ta’ala turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]

    Saya mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullâh mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), ‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullâh dan Yahya bin Ma’in rahimahullâhmengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”

    Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

    Ketiga, Tentang Keutamaan Malam Nisfu Sya’bân.

    Ada beberapa riwayat yang dikomentari sendiri oleh Ibnu Rajab rahimahullâh setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullâh menilai sebagiannya shahih dan beliau membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân.

    Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallâhu’anha,

    “Sesungguhnya Allâh Ta’ala akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Ta’ala memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.”

    Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullâhmenyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullâh menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajabrahimahullâh menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. “

    As-Syaukâni rahimahullâh menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah radhiyallâhu’anha tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullâh menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.

    Keempat, Tentang Shalat Pada Malam Nisfu Sya’bân.

    Untuk masalah ini ada tiga tingkatan,

    Tingkatan pertama, shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Ta’ala

    Tingkatan kedua, shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam yang menyatakan Beliau memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali radhiyallâhu’anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullâh, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.”, sudah dijelaskan (di atas) bahwa Ibnu Rajab rahimahullâh menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullâh menilainya palsu.

    Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya,

      • Syarat pertama, kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullâh.
      • Syarat kedua, hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama.

    Sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullâh dan yang lainnya.

    Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullâh mengatakan,

    “Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam maupun dari shahabat.

    Muhammad Rasyid Ridha rahimahullâh mengatakan,

    “Allâh Ta’ala tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam juga tidak melalui sunnah Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam.”

    Syaikh Bin Baz rahimahullâh mengatakan,

    “Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah riwayat palsu.”

    Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil.

    Ada yang mengatakan, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.’

    Tidak diragukan lagi, pendapat ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar karena Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
    (Qs al-Maidah/5:3)

    Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Ta’ala jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallammelalui ucapan maupun perbuatan Beliau. Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Ta’ala.

    Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Ta’ala adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam, bahwa Beliau bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”

    Tingkatan ketiga, dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu.

    As-Syaukâni rahimahullâh mengatakan (al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15),

    “Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu.”

    Kelima, Tersebar Kabar Di Masyarakat Bahwa Pada Malam Nisfu Sya’bân Itu Ditentukan Apa Yang Akan Terjadi Tahun Itu.

    Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar lailatul Qadar).

    Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

    “Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.”
    (Qs ad-Dukhân/44:1-4).

    Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

    “Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan.”
    (Qs al-Qadr/97:1)

    yaitu pada bulan Ramadhân, karena Allâh Ta’ala menurunkan al-Qur’an pada bulan itu.

    Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

    Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.
    (Qs al-Baqarah/2:185)

    Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Ta’ala menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.

    Keenam, Ada Sebagian Orang Membuat Makanan Pada Hari Nisfu Sya’bân Dan Membagikannya Kepada Fakir Miskin.

    Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari NabiShallallâhu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam dengan sabda Beliau, ”Semua bid’ah itu sesat.”

    Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Ta’ala ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :

    a. Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Ta’ala, yang artinya

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Qs al-Maidah/5:3).

    Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)

    b. Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.
    c. Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allâh Ta’ala dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman, yang artinya,

    “Apakah mereka mempunyai sembahansembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh ?”
    (Qs as-Syuura/42:21)

    d. Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi tahu namun Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam karena yang pertama menuduh Beliau Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam tidak tahu syari’at dan kedua menuduh Beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang Beliau ketahui.
    e. Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Ta’ala. Ini sangat dilarang oleh Allâh Ta’ala.
    f. Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh Ta’ala  dalam firman-Nya, yang artinya,

    “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang berceraiberai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orangorang yang mendapat siksa yang berat,”
    (Qs Ali Imrân/3:105)

    dan dalam firman-Nya, yang artinya,

    “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi bergolonggolong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh, kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.”
    (Qs al-An’âm/6:159)

    g. Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyariatkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syariat yang sepadan dengannya.

    Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Ta’ala.

    Allâh Ta’ala berfirman,

    “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karuniaa Allâh dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
    (Qs Yûnus/10:57-58)

    Dalam ayat lain Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya,

    “Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”
    (Qs Thaha/20:123)

    Akhirnya saya memohon kepada Allâh Ta’ala agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dan kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Ta’ala agar senantiasa menolong kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Dermawan dan Maha Pemurah.

    [1] Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa
    beliau, 20/25-33
    [2] HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
    [3] HR Bukhâri, no. 1970
    [4] HR Muslim, no. 1156 dan 176
    [5] HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
    [6] HR Ibnu Mâjah, no. 1388

    (Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV)

    Categories: Uncategorized

    Waspadai Tathoyyur !! Kesyirikan yang Amat Umum di Masyarakat

    DUK! Terdengar suara keras dari halaman. Ternyata si kecil Fida’ terjatuh keras. Lalu sang ibu pun tergopoh-gopoh berlari dari dalam. “Nah… nak… itu tandanya harus berhenti main. Ayo masuk rumah!” Lain lagi di rumah tetangga. Sang anak yang sudah berusia 11 tahun mendengar pembantu di dapur berkata, “Aduh… nasinya basah… siapa ya yang sakit di kampung?”

    Kasihanilah anakmu dan keluarga yang menjadi tanggung jawabmu di rumah. Sungguh dengan terbiasa melihat dan mendengar kejadian semacam itu, maka akan mengendap dalam benak mereka perbuatan-perbuatan yang tidak lain merupakan tathoyyur. Padahal tidaklah tathoyyur itu melainkan termasuk kesyirikan. Apakah kita hendak mengajarkan kepada anak kesayangan kita dengan kesyirikan yang merusak fitrah tauhid kepada Allah? Wal’iyyadzubillah.

    Tathoyyur

    Tathoyyur atau thiyaroh secara bahasa diambil dari kata thair (burung). Hal ini dikarenakan tathoyyur merupakan kebiasaan mengundi nasib dengan menerbangkan burung; jika sang burung terbang ke kanan, maka diartikan bernasib baik atau sebaliknya jika terbang ke kiri maka berarti bernasib buruk. Dan tathoyur secara istilah diartikan menanggap adanya kesialan karena adanya sesuatu (An Nihayah Ibnul Atsir 3/152, Al Qoulul Mufid Ibnu Utsaimin, 2/77. Lihat majalah Al-Furqon, Gresik). Walaupun pada asalnya anggapan sial ini dengan melihat burung namun ini hanya keumuman saja. Adapun penyandaran suatu hal dengan menghubungkan suatu kejadian untuk kejadian lain yang tidak ada memiliki hubungan sebab dan hanya merupakan tahayul semata merupakan tathoyur. Misalnya, jika ada yang bersin berarti ada yang membicarakan, jika ada cicak jatuh ke badan berarti mendapat rezeki, jika ada makanan jatuh berarti ada yang menginginkan dan kepercayaan-kepercayaan yang tidak ada dasarnya sama sekali.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raaf [7]:131)

    Syaikh Abdurrahman berkata, “Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Kesialan mereka, yaitu ‘Apa yang ditakdirkan kepada mereka.’ Dalam suatu riwayat, ‘Kesialan mereka adalah di sisi Allah dan dari-Nya.’ maksudnya kesialan mereka adalah dari Allah disebabkan kekafiran dan keingkaran mereka terhadap ayat-Nya dan rasul-rasul-Nya.” (Fathul Majid).

    Sedangkan firman Allah yang artinya,
    “Kemalangan kamu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampui batas.” (QS. Yaasiin [36]:19)

    Ibnul Qoyyim rohimahullah menjelaskan bahwa bisa jadi maksudnya adalah kemalangan itu berbalik menimpa dirimu sendiri. Artinya, tathoyyur yang kamu lakukan akan berbalik menimpamu (Fathul Majid).

    Syaikh Abdurrahman bin Hasan menjelaskan bahwa relevansi kedua ayat dalam masalah tathoyyur adalah tathoyyur berasal dari perbuatan orang-orang jahiliyah dan orang-orang musyrik. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam juga telah menafikan adanya tathoyyur dalam sabdanya,

    Artinya, ”Tidak ada ’adwa, tidak ada tathoyyur, tidak ada hamah dan tidak ada shafar.” (HR. Bukhori dan Muslim). Imam Muslim menambahkan dengan, ”Tidak ada bintang dan tidak ada ghul (hantu).”.

    Bahaya Mempercayai Tathoyyur

    Ketahuilah wahai kaum muslimin, sesungguhnya tathoyyur adalah perbuatan yang dapat merusak tauhid karena ia termasuk kesyirikan. Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud rodhiallahu ’anhu secara marfu’,

    ”Tathoyyur adalah kesyirikan, tathoyyur adalah kesyirikan, dan tidak ada seorang pun dari kita kecuali (telah terjadi dalam dirinya sesuatu dari hal itu), akan tetapi Allah menghilangannya dengan tawakal.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan ia menyatakan shahih dan menjadikan perkataan terakhir adalah dari perkataan Ibnu Mas’ud. Lihat Fathul Majid)

    Syaikh Abdurahman bin Hasan menjelaskan bahwa thiyarah termasuk kesyirikan yang menghalangi kesempurnaan tauhid karena ia berasal dari godaan rasa takut dan bisikan yang berasal dari setan (Fathul Majid).

    Wahai kaum muslimin… kesyirikan merupakan dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah hingga sang pelaku bertaubat atas kesalahannya. Lalu bagaimana lagi jika kesyirikan yang kita lakukan diikuti oleh anak cucu kita. Itu berarti kita menanggung dosa-dosa mereka (karena telah mengikuti bertathoyyur) dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun. Na’udzubillah mindzalik. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ”Barangsiapa melakukan amal keburukan maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)

    Keyakinan Adanya Tathoyyur

    Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sebaliknya manusia adalah jiwa yang lemah yang juga memiliki musuh-musuh yang akan selalu membisikan was-was dari arah depan, belakang, samping kiri dan kanan. Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam bersabda,

    ”Dari Mu’awiyah bin Al Hakam bahwasannya ia berkata kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, ’Di antara kami ada orang-orang yang bertathoyyur.’ Beliau menjawab, ’Itu adalah sesuatu yang akan kalian temukan dalam diri kalian, akan tetapi janganlah engkau jadikan ia sebagai penghalang bagimu’.” (HR. Muslim)

    Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata ketika mengomentari hadits ini, ”Dengan ini Beliau mengabarkan bahwa rasa sial dan nasib malang yang ditimbukan dari sikap tathoyyur ini hanya pada diri dan keyakinannya, bukan pada sesuatu yang di-tathoyyurkan. Maka prasangka, rasa takut dan kemusyrikannya itulah yang membuatnya ber-tathoyyur dan menghalangi dirinya, bukan apa yang dilihat dan didengarnya.”

    Hal ini jelas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan satu tanda apapun yang menunjukkan adanya kesialan atau menjadi sebab bagi sesuatu yang dikhawatirkan manusia. Ini adalah termasuk kasih sayang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala karena jika ada tanda-tanda semacam itu, tentu manusia tidak akan tenang dalam menjalankan aktifias di dunia. Maka jika muncul rasa was-was dalam hati seseorang karena mendengar atau melihat sesuatu yang itu merupakan tathoyyur, maka hendaklah ia mengucapkan,

    ”Ya Allah, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang menolak keburukan kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Engkau.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih)

    Adapula riwayat hadits dari Ibnu ’Amr, ”Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya karena tathoyyur, maka ia benar-benar telah berbuat kemusyrikan. Mereka berkata, ’Lalu apa yang dapat menghapus itu?’ Ia berkata, ’Hendaknya orang itu berkata,

    ’Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu dan tidak ada kesialan kecuali kesialan dari engkau dan tidak ada Ilah yang haq selain Engkau.’” (HR.Ahmad)

    Jauhkan Anak dari Tathoyyur

    Terkadang memang terjadi pada diri sang ibu atau anggota keluarga lain yang mengeluarkan kalimat atau perbuatan yang pada hakekatnya adalah tathoyyur baik disadari atau tidak. Maka kini ketika menyadari bahwa itu adalah kalimat tathoyyur, hendaknya anggota keluarga saling mengingatkan dan menggantinya dengan kalimat yang mengarahkan anak untuk kecintaannya pada dinul Islam. Hal ini dikarenakan anak sangat mudah menyerap hal-hal yang didengar atau dilihatnya dan akan terus membekas sampai sang anak dewasa (dengan tanpa menyadari itu adalah sebuah kesalahan atau kebaikan). Penulis memberikan beberapa contoh yang mungkin biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

    Ketika anak jatuh atau terluka, maka tidak dikatakan, “Itu tandanya kamu begini dan begitu. Tidak usah diteruskan, dll.” Tetapi karena ia kesakitan dan menangis maka doakanlah ia semacam doa, “La ba’sa thohurun insya Allah.” Dengan demikian anak terbiasa mendengar doa tersebut dan sang ibu menjalankan salah satu sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

    Termasuk kesalahan dalam mendidik adalah ketika mereka terluka kemudian yang disalahkan adalah benda-benda di sekitarnya semisal, “Batunya nakal ya”. Ini hanya akan mengajarkan anak selalu mencari-cari kesalahan pada yang lain tanpa melihat kesalahan dirinya sendiri.

    Contoh lainnya, ketika ada yang bersin, tidak dikatakan, ”Wah ada yang ngomongin tuh” atau perkataan-perkataan yang tidak berdasar lainnya. Tetapi jika yang bersin mengucapkan ”Alhamdulillah”, maka jawablah dengan ”Yarhamukallah” yang kemudian akan dijawab kembali oleh yang bersin dengan bacaan, ”Yahdikumullah wa yushlih baalakum”.

    Bacaan-bacaan ini adalah termasuk sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang perlu dibiasakan pada diri anak. Dalam hal pendidikan pada anak yang banyak memerlukan pembiasaan, perlu adanya kerjasama dari anggota keluarga untuk saling mendukung dalam mendidik anak. Pembiasaan pada anak juga terpengaruh dari kebiasaan yang ada pada orang tua dan keluarga. (Lihat kitab Hisnul Muslim karya Sa’id bin Wahf al Qothoni –sudah diterjemahkan- untuk mengetahui do’a-do’a menurut sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari).

    Sungguh manis apa yang bisa kita tanamkan kepada sang anak ketika kecil jika mengikuti sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Insya Allah buahnya akan kita rasakan baik dalam waktu yang relatif dekat atau ketika sang anak telah besar nantinya. Ini juga menunjukkan betapa Nabi kita shollallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan segala hal yang baik untuk umatnya. Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam kepada kita.

    Penyusun: Ummu Hafidz
    Muroja’ah: Ust. Abu Muslih Ari Wahyudi

    Maraji’:

    1. Majalah Al Furqon edisi 5 tahun III.
    2. Fathul Majid (terjemahan edisi revisi). Syaikh Abdurrahman bin Hasan alu Syaikh. Cetakan kelima. 2004.
    3. Kitab Tauhid (terjemahan). Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Darul Haq.
    Categories: Aqidah

    5 Perkara yang Dapat Meningkatkan Keimanan Seseorang

    Ketahuilah, iman yang ada di dalam diri seorang hamba itu bisa bertambah dan bisa pula berkurang atau bahkan hilang tanpa bekas dari diri seseorang. Al-Imam Abdurrahman bin Amr Al-Auza’i rahimahullah pernah ditanya tentang keimanan, apakah bisa bertambah. Beliau menjawab: “Betul (bertambah), sampai seperti gunung.” Lalu beliau ditanya lagi: “Apakah bisa berkurang?” Beliau menjawab: “Ya, sampai tidak tersisa sedikitpun.”

    Demikian pula Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya tentang keimanan, apakah bisa bertambah dan berkurang? Beliau menjawab: “Iman bertambah sampai puncak langit yang tujuh dan berkurang sampai kerak bumi yang tujuh.” Beliau juga menyatakan: “Iman itu (terdiri atas) ucapan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang. Apabila engkau mengamalkan kebajikan, maka iman akan bertambah, dan apabila engkau menyia-nyiakannya, maka iman pun akan berkurang.

    Nah, inilah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu, yakni meyakini bahwa sesungguhnya iman seseorang itu bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Setelah kita tahu bahwa ternyata iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang, lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang mukmin untuk menjaga kualitas imannya? Al Imam Allamah Abdurrahman bin Nashr As Sa’di rahimahullah mengatakan: “Seorang mukmin yang diberi taufiq oleh Allah Ta’ala, dia senantiasa berusaha melakukan dua hal: Pertama, memurnikan keimanan dan cabang-cabangnya, dengan cara mengilmui dan mengamalkannya. Kedua, berusaha untuk menolak atau membentengi diri dari bentuk-bentuk ujian (cobaan) yang tampak maupun tersembunyi yang dapat menafikannya (menghilangkannya), membatalkannya atau mengikis keimanannya itu.” (At Taudhih wal Bayan lisy Syajarotil Iman, hal 38).

    Saudaraku muslimin, ketahuilah! Ada beberapa amalan yang insya Allah akan dapat menyebabkan bertambahnya iman seseorang, di antaranya adalah:

    Pertama: Membaca dan tadabbur (merenungkan atau memikirkan isi kandungan) Al Quranul Karim. Orang yang membaca, mentadabburi dan memperhatikan isi kandungan Al Quran akan mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang menjadikan imannya kuat dan bertambah.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang orang-orang mukmin yang berbuat demikian: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati-hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah iman bereka, dan kepada Rabb mereka itulah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal [8]: 2)

    Al Imam Al Ajurri rahimahullah berkata: “Barangsiapa mentadabburi Al Quran, dia akan mengenal Rabb-nya Azza wa Jalla dan mengetahui keagungan, kekuasaan dan qudrah-Nya serta ibadah yang diwajibkan atasnya. Maka dia senantiasa melakukan setiap kewajiban dan menjauhi segala sesuatu yang tidak disukai maulanya (yakni Allah Ta’ala).

    Kedua: Mengenal Al Asmaul Husna dan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan kesempurnaan Allah secara mutlak dari berbagai segi. Bila seorang hamba mengenal Rabbnya dengan pengetahuan yang hakiki, kemudian selamat dari jalan orang-orang yang menyimpang, sungguh ia telah diberi taufiq dalam mendapatkan tambahan iman. Karena seorang hamba bila mengenal Allah dengan jalan yang benar, dia termasuk orang yang paling kuat imannya dan ketaatannya, kuat takutnya dan muroqobahnya kepada Allah Ta’ala.

    Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-Nya adalah ulama.” (QS. Fathir [35]: 28). Al Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Sesungguhnya hamba yang benar-benar takut kepada Allah adalah ulama yang mengenal Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/533).

    Ketiga: Memperhatikan siroh atau perjalanan hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni dengan mengamati, memperhatikan dan mempelajari siroh beliau dan sifat-sifatnya yang baik serta perangainya yang mulia.

    Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan: “Dari sini kalian mengetahui sangat pentingnya hamba untuk mengenal Rasul dan apa yang dibawanya, dan membenarkan pada apa yang beliau kabarkan serta mentaati apa yang beliau perintahkan. Karena tidak ada jalan kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan di akhirat kecuali dengan tuntunannya. Tidak ada jalan untuk mengetahui baik dan buruk secara mendetail kecuali darinya.Maka kalau seseorang memperhatikan sifat dan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Al Quran dan Al Hadits, niscaya dia akan mendapatkan manfaat dengannya, yakni ketaatannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kuat, dan bertambah cintanya kepada beliau. Itu adalah tanda bertambahnya keimanan yang mewariskan mutaba’ah dan amalan sholih.”

    Keempat: Mempraktekkan (mengamalkan) kebaikan-kebaikan agama Islam. Ketahuilah, sesungguhnya ajaran Islam itu semuanya baik, paling benar aqidahnya, paling terpuji akhlaknya, paling adil hukum-hukumnya. Dari pandangan inilah Allah menghiasi keimanan di hati seorang hamba dan membuatnya cinta kepada keimanan, sebagaimana Allah memenuhi cinta-Nya kepada pilihan-Nya, yakni Nabiyullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat QS. Al Hujurat [49]: 7)

    Maka iman di hati seorang hamba adalah sesuatu yang sangat dicintai dan yang paling indah. Oleh karena itu seorang hamba akan merasakan manisnya iman yang ada di hatinya, sehingga dia akan menghiasi hatinya dengan pokok-pokok dan hakikat-hakikat keimanan, dan menghiasi anggota badannya dengan amal-amal nyata (amal sholih). (At Taudhih wal Bayan, hal 32-33)

    Kelima: Membaca siroh atau perjalanan hidup Salafush Shalih. Yang dimaksud Salafush Shalih di sini adalah para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orangyang mengikuti mereka dengan baik (lihat QS. At Taubah [9]: 100). Barangsiapa membaca dan memperhatikan perjalanan hidup mereka, akan mengetahui kebaikan-kebaikan mereka, akhlak-akhlak yang agung, ittiba’ mereka kepada Allah, perhatian mereka kepada iman, rasa takut mereka dari dosa, kemaksiatan, riya’ dan nifaq, juga ketaatan mereka dan bersegera dalam kebaikan, kekuatan iman mereka dan kuatnya ibadah mereka kepada Allah dan sebagainya.

    Dengan memperhatikan keadaan mereka, maka iman menjadi kuat dan timbul keinginan untuk menyerupai mereka dalam segala hal. Sebagaimana ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Barangsiapa lebih serupa dengan mereka (para shahabat Rasulullah), maka dia lebih sempurna imannya.” (lihat Kitab Al Ubudiyah, hal 94). Dan tentunya, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.

    Itulah beberapa amalan yang insya Allah akan dapat menyebabkan bertambahnya keimanan. Adapun hal-hal yang dapat melemahkan iman seseorang adalah sebaliknya, di antaranya: Kebodohan terhadap syari’at Islam, lalai, lupa dan berpaling dari ketaatan, melakukan kemaksiatan dan dosa-dosa besar, mengikuti hawa nafsu dan sebagainya.

    Mudah-mudahan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa diberi tambahan iman, dan dijauhkan dari kelemahan dan kehinaan. Wallahul musta’an.

    Categories: Uncategorized

    Maulidan = Perayaan Kematian

    23 Februari 2010 1 komentar

    Oleh : Iqbal Mu’ammar Rosyad

    Sebelum membaca catatan ini, penulis mohon kepada para pembaca budiman untuk menjauhkan perasaan hasad, taqlid dan “gak mau terima” secara langsung. Tetapi mari sejenak merenungkan beberapa hadits, atsar sahabat dan perkataan-perkataan ulama salaf maupun kholaf (kontemporer).

    Saudara/i kami yang seiman…kami memulai menulis permasalahan ini bukanlah dengan niat ingin “menggurui” para pembaca, apalagi ingin dikatakan sebagai orang yang pandai dan begitu banyak wawasan keagamaannya. Kami jawab, TIDAK!!! Yang kami inginkan adalah tegaknya kebenaran dan hancurnya kebatilan. Hadits-hadits shohih menang atas hadits-hadits palsu. Dan Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad menjadi terang setelah sebelumnya tertutupi oleh amalan-amalan bid`ah.

    Berdasarkan firman Alloh Ta`ala di dalam surat Al`ashr yang artinya: (1)Demi masa. (2)Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. (3)Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan yang saling menasehati supaya mentaati kebenaran & menetapi kesabaran. Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Tamim bin Aus Ad-Daari –semoga Alloh meridhoinya-, bahwasanya Nabi bersabda: “Agama itu adalah Nasehat , Kami (sahabat)bertanya : Untuk Siapa ?, Beliau bersabda : Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin umat Islam, dan bagi seluruh kaum muslim” [Muslim no. 55] maka dengan penuh keikhlasan dan keyakinan kami hadirkan sebuah catatan pendek yang berjudul:

    MAULIDAN = PERAYAAN KEMATIAN

    Mungkin kedengarannya aneh dengan judul diatas. Tapi, coba kita perhatikan seksama fakta sejarah kelahiran Rasul Muhammad, Shalallohu `alaihi wa sallam di bawah ini.

    Tanggal Kelahiran Nabi, 12 ???

    Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad diperselisihkan secara tajam. Ada yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 2 Rabiul Awal, 8 Rabiul Awal, 10 Rabiul Awal, 12 Rabiul Awal, 17 Rabiul Awal (Lihat al-Bidayah wa Nihayah karya Ibnu Katsir: 2/260 dan Latho’iful Ma’arif karya Ibnu Rojab hlm. 184-185). Semua pendapat ini tidak berdasarkan hadits yang shahih (sah dan benar). Adapun hadits Jabir dan Ibnu Abbas –semoga Alloh meridhoi keduanya- yang menerangkan bahwa tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tanggal 12 Rabiul Awal tidak shahih. Kalaulah shahih, tentu akan menjadi hakim (pemutus perkara) dalam masalah ini. Akan tetapi, Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hadits tersebut, “Sanadnya (jalur periwayatan) terputus.” (al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Rajab hlm. 184-185).

    Syeikh Shafiyuurrahman al Mubarokhfury penulis kitab “ar Rahiq al Makhtum” memilih pendapat bahwa kelahiran Nabi saw adalah pada hari senin tanggal 9 Rabiul Awal pada permulaan tahun dari peristiwa gajah yang bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M. Buku yang ditulis al Mubarokhfiury ini adalah pemenang pertama dalam lomba penulisan “Siroh Nabawiyah” yang diselenggarakan oleh Robithoh al Alam al Islamiy yang bermarkas di Mekah pada tahun 1399 H / 1978 M. Al Mubarokhfury mendasari pendapatnya kepada hasil penelitian seorang ulama terkenal yang bernama, Muhammad Sulaiman al Manshurfury dan peneliti astronomi, Muhammad Pasya.

    Sesungguhnya ada sebuah buku berjudul Ya Allah… Benarkah Sejarah Ini? yang ditulis oleh Drs. Aep Syaifullah, berdasarkan pendapat para ulama hadits, diterbitkan oleh Penerbit Shuhuf. Salah satu babnya membahas ihwal lahir dan wafatnya Rasulullah. Di situ dikatakan, pendapat bahwa Rasulullah lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal perlu dikaji ulang, karena bertolak belakang dengan fakta sejarah, hadits, dan ilmu pengetahuan.

    Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal itu, walau sangat terkenal, disandarkan pada riwayat yang lemah, yaitu Ibnu Ishaq melalui jalan Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan dari Jarir dan Ibnu Abbas. Menurut ulama-ulama ahli hadits, Ibnu Ishaq dianggap seorang yang lemah dalam riwayat-riwayatnya. Wallohu a`lam.

    12 Rabi’ul Awwal = Hari Senin?

    Sementara pendapat yang shahih dan kuat mengenai tanggal kelahiran Nabi ialah, beliau lahir pada Senin, 9 Rabi’ul Awwal, tahun Gajah. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Katsir, Ibnu Qayyim Al-jauziyah, dan Ibnu Taimiyah.

    Pendapat ini juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh seorang ahli ilmu pasti Mesir terkenal yang juga seorang ahli ilmu falak, yaitu Mahmud Pasya Falaki, yang mencoba menentukan tanggal gerhana matahari dan gerhana bulan yang terjadi pada zaman Nabi.

    http://blog.khalidzaheer.com/posts/26

    Berdasarkan kajiannya, hari Senin tidak mungkin bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Ia mengemukakan beberapa alasan untuk mendukung hasil kajiannya. Sebagian alasan yang dikemukakan oleh Mahmud Pasya adalah:

    1. Dalam Shahih Bukhari disebutkan, ketika putra Rasululloh, Ibrahim wafat, telah terjadi gerhana matahari pada tahun ke-10 setelah hijrah. Dan Nabi Muhammad ketika itu berusia 63 tahun.
    2. Berdasarkan kaidah perkiraan falak, diketahui bahwa gerhana matahari yang terjadi pada tahun ke-10 setelah hijrah itu bertepatan dengan tanggal 7 Januari 632 Masehi, pukul 8.30 pagi.
    3. Berdasarkan pada perkiraan ini, seandainya diundurkan 63 tahun ke belakang, mengikut tahun qamariyah, kelahiran Nabi jatuh pada tahun 571 Masehi. Berdasarkan perkiraan yang telah dibuatnya, tanggal 1 Rabi’ul Awwal bertepatan dengan tanggal 12 April 571 Masehi.
    4. Meskipun terjadi perselisihan pendapat mengenai tanggal kelahiran Nabi , semua pihak sepakat mengatakan bahwa hari kelahiran Nabi SAW adalah hari Senin, bulan Rabi’ul Awwal. Dan ternyata, hari Senin itu jatuh pada tanggal 9 Rabi’ul Awwal, bertepatan dengan tangal 20 April 571 Masehi. Bukan 12 Rabi’ul Awwal.

    Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Sebagian ahli falak belakangan telah meneliti tentang tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata jatuh pada tanggal 9 Rabiul Awal, bukan 12 Rabiul Awal.” (al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab Tauhid: 1/491. Dinukil dari Ma Sya’a wa Lam Yatsbut fis Sirah Nabawiyyah hlm. 7-8 oleh Muhammad bin Abdullah al-Ausyan).

    12 Rabi’ul Awwal = Tanggal Wafat Nabi Muhammad?

    Saudra/i kami yang seiman…coba sekarang kita tilik sama-sama tanggal wafatnya Nabi Muhammad Shalalahu `alaihi wa Sallam. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasanya hari-hari terakhir kehidupan Rasululloh ditandai dengan turunnya Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, yang menyatakan bahwa Alloh Ta`ala telah menyempurnakan agama Islam dan meridhoinya. Ayat ini turun saat Nabi beserta sahabat menunaikan wukuf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah 10 H, yang bertepatan dengan hari Jum`at 6 Maret 632 M. Mungkin dari peristiwa inilah muncul sebutan “Haji Akba”r bilamana wukufnya jatuh pada hari Jum`at. Wallohu a`lam.

    Tiga bulan setelah turunnya ayat tersebut Rasulullah wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal 11 H. Analisis astronomis menyatakan, 12 Rabi’ul Awwal mestinya jatuh pada hari Sabtu 6 Juni 632. Namun banyak yang berpendapat bahwa Rasulullah wafat pada hari Senin, itu berarti tanggal 8 Juni 632. Perbedaan dua hari tidak dapat dijelaskan akibat terjadinya istikmal (penggenapan menjadi 30 hari) bulan Shafar.

    Namun ada pula riwayat yang menerangkan bahwa beliau Shalallohu `alaihi wa Saallam meninggal tepat di tanggal 13 Rabi’ul Awwal tahun 11 hijrah. Akan tetapi yang lebih populer dan (insya Alloh) lebih tepat bahwa Nabi Muhammad wafat pada 12 Rabi`ul Awwal 11 H. So………..apa yang dirayakan oleh sebagian kaum muslimin pada tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahunnya dengan penuh riang gembira? Memperingati hari kelahiran Nabi atauuuu Merayakan ke-wafatannya ????

    قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
    ( “Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu adalah orang yang benar.”) (QS Al Baqarah 111).
    Semoga kita senantiasa tergolong kaum yang diberi hikmah lagi hidayah dari Alloh Ta`ala. Amin.

    Syariat Kita Sudah Cukup

    Sebelumnya patut kita memiliki sekaligus memegang kuat prinsip bahwa ajaran Islam telah sempurna dengan segala apa yang yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu `alaihi wa Sallam. Allah Ta’ala berfirman :

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridho Islam sebagai agama kalian.” (Al Maidah : 3)

    Al Hafidh Ibnu Katsir –smoga Alloh merahmatinya- dalam Tafsirnya berkata : “Ini merupakan nikmat Alloh yang terbesar bagi ummat ini, dimana Alloh telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka sehingga mereka tidak butuh kepada selain agama Islam dan tidak butuh kepada Nabi selain Nabi mereka, Muhammad Shalallahu `alaihi wa Sallam. Karena itulah Allah menjadikan beliau sebagai penutup para Nabi dan Alloh mengutusnya untuk kalangan manusia dan jin, maka tidak ada perkara yang haram kecuali apa yang dia haramkan, dan tidak ada agama kecuali apa yang dia syariatkan. Segala sesuatu yang dia kabarkan adalah kebenaran dan kejujuran tidak ada kedustaan padanya dan tidak ada penyuluhan.” (Tafsir Al Quranul Adzim 3/14. Dar Al Ma’rifat).

    Dari sahabat Abu Dzar –smoga Alloh meridhoinya- Rasulullah bersabda : “Tidaklah tertinggal sesuatu yang dapat mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka kecuali telah diterangkan pada kalian.” (HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, lihat As Shahihah karya Syaikh Albani rahimahullah 4/416 dan hadits ini memiliki pendukung dari riwayat lain).

    Jadi dengan kesempurnaan yang dimiliki, syariat Islam tidak lagi memerlukan penambahan, pengurangan, ataupun perubahan, atau lebih simpelnya hal-hal ini diistilahkan bid’ah dalam agama yang telah diperingatkan dengan keras oleh Rasululloh shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau : “Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah dan sebaik-baik ajaran adalah ajaran Rasululoah. Dan sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya sesuatu yang baru diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)

    Di lain kesempatam Nabi juga bersabda: “Kamu semua harus berpegang teguh pada sunnahku (setelah Al qur’an) dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk Alloh sesudahku, berpeganglah dengan sunnah itu, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian sekuat kuatnya, serta jauhilah perbuatan baru ( dalam agama ), karena setiap perbuatan baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat” ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi ). Maka berangkat dari 3 hadits kita dapatkan suatu peringatan keras, yaitu agar kita senantiasa waspada, jangan sampai mengadakan perbuatan bid’ah apapun, begitu pula mengerjakannya.

    Renungkan ayat ini:

    وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang orang yang berada dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah, mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak lain hanyalah menyangka-nyangka” (QS Al-An’am : 116)

    Nah…Mas/Mbak yang kami hormati…Wajib kita ketahui bahwasanya perayaan Maulid ini tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, generasi pertama ummat ini dan tidak dikenal dalam mazhab yang empat, Hanafiah (imam Abu Hanifah), Malikiyah (imam Malik), Syafi’iyah (Imam Syafii) dan Hambaliyah (imam ahmad bin Hanbal).

    Lantas siapa orang yang “mereka-reka” dengan memunculkan “ritual” ini? Orang yang pertama kali mengadakan perayaan ini adalah kelompok Fatimiyyun disebut juga Ubaidiyyun, ajaran mereka adalah kebatinan.

    Adapun perkataan bahwa yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut adalah seorang raja yang adil yang alim yaitu Raja Mudhofir, penguasa Ibril adalah pernyataan yang salah. Abu Syamah menjelaskan bahwa Raja Al Mudhofir (hanya) mengikuti jejak Asy-Syaikh Umar bin Muhammad Al Mulaa tokoh kebatinan dan dialah orang yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut.

    Sekarang, coba kita tengok kanan-kiri kita! Kebanyakan dari masyarakat (Indonesia) melakukan “kelaziman” perayaan maulidan dengan niat apa? Ibadah atau rutinitas tahunan biasa?

    Apabila kegiatan maulidan tersebut dilakukan dengan niat ibadah dan mengharap pahala dari Alloh Tabaroka wa Ta`ala, maka syarat diterimanya suatu amalan (ibadah) ada 2 macam: 1). Ikhlas lillahi Ta`ala tanpa menyekutukan peribadatan dengan selain-Nya. 2). Ittiba`, yaitu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Rasululloh Shalallahu `alaihi wa Sallam.

    Apabila suatu amalan ibadah tertentu tidak ada anjuran bahkan contoh dari Nabi Muhammad itulah yang disebut dengan amalan bid`ah. Adapun pelakunya disebut dengan mubtadi`. Sedangkan kebalikannya disebut dengan Sunnah. Hal ini berlandaskan dengan sabda beliau yang berbunyi:

    “Siapa yang mengada-adakan sesuatu amalan di dalam urusan (agama) kami ini dengan yang bukan bagian dari agama ini maka amalan itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

    .
    Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :

    “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak.”

    (HR. Muslim).

    Karena itu yang wajib bagi kaum Muslimin adalah mencukupkan diri dengan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, tanpa menambah ataupun menguranginya. Terus bagaimana dengan maulidan ? La haula wa laa quwwata illa billah…

    Mas…Mbak…dari sinilah bisa diambil `ibroh bahwa perayaan maulid tidak ada dasar dalam syari`at. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Alloh Ta`ala maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

    Berarti jelaslah bahwasanya hal ini bukan dari agama, tetapi ia adalah merupakan suatu perbuatan yang diada adakan, perbuatan yang menyerupai hari hari besar ahli kitab, Yahudi dan Nasrani.

    Hal ini jelas bagi mereka yang mau berfikir, berkemauan mendapatkan yang haq, dan mempunyai keobyektifan dalam membahas, bahwa peringatan maulid Nabi bukan dari ajaran agama Islam, melainkan merupakan bid`ah-bid`ah yang diada adakan, dimana Alloh memerintahkan RasulNya agar meninggalkanya dan memperingatkan agar waspada terhadapnya, tak layak bagi orang yang berakal tertipu karena perbuatan perbuatan tersebut banyak dikerjakan oleh orang banyak diseluruh jagat raya, sebab kebenaran (Al Haq) tidak bisa dilihat dari banyaknya pelaku (yang mengerjakannya), tetapi diketahui atas dasar dalil dalil syara’.

    Alangkah baiknya kita menghayati perkataan Abdulloh bin Umar –semoga Alloh meridhoi keduanya-, salah seorang sahabat yang sangat aktif dan telaten menjalankan sunnah Rosul dan berpegang teguh diatasnya. Suatu ketika pernah melantunkan ucapan yang penuh hikmah: “kullu bid`ah dholalah wain roahannasu hasanah” artinya

    (Setiap amalan bid`ah itu sesat meskipun kebanyakan manusia melihatnya sebagai perbuatan kebajikan).

    Mas…Mbak…yang kami sayangi karena Alloh, dahulu ketika Ibnu Mas`ud –semoga Alloh meridhoinya- menjabat sebagai salah satu gubernur, dan saat itu Nabi Shalallohu `alaihi wa Sallam telah tutup usia, ada sekelompok manusia yang berkumpul setelah menunaikan sholat berjama`ah. Salah satu dari rombongan menjadi pemimpin, lalu mengucapkan dzikir dengan kemudian diikuti oleh yang lainnya. Dan mereka menghitung jumlah dzikir-dzikir tersebut memakai kerikil-kerikil kecil. Terlihatlah perbuatan sekelompok kaum muslimin itu oleh seseorang yang kemudian melaporkan kepada Ibnu Ma`ud. Setelah Ibnu Mas`ud mengetahui semuanya, maka beliau bertanya: “Apa yang kalian lakukan”. Mereka menjawab: “Tidaklah kami melakukan ini semua kecuai mengharap kebaikan”. Lantas Ibnu Mas`ud berujar: “Wa kam min muriidin lil khoiri lan yushibahu” artinya

    (dan berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun sungguh mereka tidaka akan mendapatkannya [karena tanpa sesuai dengan sunnah Nabi] ).

    Benar sekali apa yang diucapkan oleh shahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud: “Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam perbuatan bid’ah.”

    Saudara/i sekalian…mungkin ditengah membaca catatan ini kalian langsung mengklaim penulis sebagai salah satu anggota dari ORMAS terbesar di negara ini dan menjelekkan ORMAS yang lebih besar lainnya. Saya gak marah kok, namun saya tegaskan bahwa penulis bukan dari warga NU, bukan juga Muhammadiyah. Saya tidaklah pendukung PERSIS, bukan pula Al-Irsyad. Berangkat dari sinilah cukup banyak orang yang menilai penulis sebagai seorang Wahhabi!!

    Mas..Mbak..tolong dicamkan ya… andaikan Muhammad Bin Abdul Wahhab rahimahullah merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, maka saya katakan beliau telah melakukan perbuatan bid`ah.
    Andaikan Muhammad Bin Abdul Wahhab rahimahullah menyembah kuburan, maka saya katakan beliau telah melakukan perbuatan kesyirikan..
    Andaikan si fulan merayakan maulid Muhammad Bin Abdul Wahhab, maka saya katakan dia telah berbuat bid`’ah..
    Karena Taqlid buta bukan manhaj ahlussunnah. Walhamdulillah, sejarah mengatakan sebaliknya, bahwa beliau rahimahullah adalah orang yang sangat membenci kesyirikan dan bid`ah.

    ————————–

    —————————————————————–
    Penulis adalah seorang thoolibul ilm asy-syar’i (penimba ilmu syar’i) bernama lengkap Iqbal Muammar Rosyad; berasal dari Madiun. Tulisan ini tidak dibuat untuk memancing emosi saudara2 sekalian yang merayakan Maulid Nabi; tulisan ini diciptakan untuk menghadirkan pencerahan bagi siapa pun kita yang ingin mendapatkan hakekat ilmu bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, disertai pula perkataan Sahabat dan para Tabi’in, bukan semata bersumber dari orang-orang yang dianggap suci atau berilmu di masa kini. Wallahu a’lam.
    Categories: Uncategorized

    Waspada Virus Valentine !

    14 Februari 2010 Tinggalkan komentar

    Valentine’s Day adalah perayaan resmi Nasrani dan ummat Islam dilarang ikut-ikutan merayakan, ini adalah wilayah aqidah yang kita harus tegas dan tidak mencampuradukkan antara hak dan batil.

    Dalam The Catholic Encyclopedia, Vol. XV sub judul; Santo Valentino, diurai tentang sejarah Valentino. Sumber ini setidaknya menampilkan kisah Valentino dalam 3 versi. Inti dari semuanya adalah bahwasanya hari Valentine adalah untuk mengenang Pendeta St. Valentine yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 269 / 270 M Claudius II menghukum mati St.Valentine yang telah menentang beberapa perintahnya.

    Dalam The Encyclopedia Britania, Vol XII, sub judul: Chistianity, dijelaskan bahwa untuk lebih mendekatkan ke dalam agama Kristen, pada 496 M Paus Glasisus I menjadikan kisah ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Pendeta St. Valentine yang dieksekusi pada tangal 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

    Semangat Valentine adalah Semangat Berzina dan Pelecehan Kaum Perempuan

    Ritus hari Valentine’s yang mengusung panji percintaan dan kasih sayang, diperingati dengan berbagai cara.
    Ada yang mengekspresikannya dalam bentuk memakai pakaian dan apa saja yang berwarna pink.
    Pengiriman kartu yang kadang-kadang disertai dengan hadiah yang sarat dengan simbol LOVE.
    Namun ada yang merayakan dengan menggelar pesta makan, minum yang diiringi musik dansa yang dinyanyikan secara berpasangan. Bahkan diakhiri hubungan seks alias berzina.

    Jadi, hari Valentine lebih tepat disebut dengan HARI PELECEHAN KEHORMATAN.

    Hukum Merayakan Valentine

    Allah Ta’aala berfirman:

    “Katakanlah:
    “Hai orang-orang kafir.
    Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
    Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
    Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
    Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
    Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
    (QS. Al-Kafirun: 1-6).

    Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wasallam bersabda,
    “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.”
    (HR. Abu Daud dll).

    Para Ulama Rahimahumullah mengatakan bahwa ikut-ikutan dalam merayakan Valentine atau perayaan-perayaan non muslim lainnya hukumnya adalah haram, bahkan lebih haram dan lebih besar dosanya daripada meminum khamer atau narkoba, berzina, berjudi dan dosa-dosa besar lainnya, karena dosa ikut serta dalam perayaan non muslim mengandung unsur syirik dan kufur, yaitu ikut merestui kekufuran dan kesyirikan.

    Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan kita semua istiqomah di tengah keterasingan. Allahumma Aamiin.

    Sumber: Dinukil dari tulisan Al-Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami

    Categories: Aqidah, Remaja Islam
    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.